Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008

Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perizinan usaha, retribusi perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi keliling, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
08 September 2008
Tanggal Pengundangan
08 September 2008
Tanggal Berlaku
08 September 2008
Sumber
LD.2008/No.13
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan