Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan; bahwa penanggulangan Tuberkulosis harus diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait; bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakanpenanggulangan Tuberkulosis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Rencana Aksi Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Kebumen Tahun 2022-2026. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain maksud dan tujuan rencana aksi, pembiayaan rencana aksi dari APBD dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rekcana aksi, serta rincian rencana aksi. Rincian rencana aksi tersebut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
76 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD.2024/NO.14 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Bersama, dan sistem Informasi Keluarga, dalam rangka
sinkronisasi kebijakan pengendalian kuatitas penduduk, Pemerintah Kabupaten dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi serta untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU · No 1 Tahun 2007; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 62 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 88/PER/F2/2012; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 16 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021-2045 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Grand Design Pembangunan Kependudukan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu dilakukan untuk menjamin pembangunan daerah dilaksanakan sesuai rencana dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arahan dan kebijakan dalam melaksanakan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang sesuai dengan rencana pembangunan dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan;
c. bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI; PENILAIAN KINERJA PERANGKAT DAERAH; PENGENDALIAN DAN EVALUASI DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Daerah Perangkat Daerah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah dan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan Nasional, bagi Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, menyusun dan mensinergikan perencanaan program kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjabarkan tujuan dan sasaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026 sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, perlu disusun Rencana Jangka Menengah Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
c. bahwa berdasarkan diktum kesatu dan diktum ketigaInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir tahun 2024, untuk
menyusun dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2026, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perbup Polewali Mandar No. 53 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2025 adalah merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Kudus untuk periode satu tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025. Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah serta untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap peserta, perlu diatur pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang.Undang No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penahapan kepesertaan, pendaftaran peserta, Penganggaran dan pembayaraan iuran, Pembinaan dan Pengawasan, sanksi administrarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2024/NO.12 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jarninan ketenaga kerjaan pada setiap pekerja yang berada di Kabupaten untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Kabupaten dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggaraan melalui asas keteraduan dengan malalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan kabupaten
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pernerintah Nornor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kepesertaan; Pendaftaran Peserta; Penganggaran dan Pembayaran Iuran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat