rencana-pembangunan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri No:188.44/900/II/Bangda, tanggal 11 Februari 2014, perihal: Klarifikasi Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014, maka Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014, perlu diubah.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013; Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2013.
- dalam Perturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan pada ketentuan dalam Lampiran Pergu Sulawesi Barat No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
- 4 halaman
|