Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulonprogo No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pemungutannya dikaitkan dengan faktor pemanfaatan ruang, keamanan, kepentingan umum, dan pelayanan pengawasan dan pengendalian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 .
Materi Pokok: Dalam rangka mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat terhadap pembangunan menara telekomunikasi, Pemerintah Daerah berupaya untuk melakukan pengendalian dari beberapa aspek yaitu tata ruang, keamanan, kepentingan umum, dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 tahun 1999; UU No. 38 tahun 2000; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU N0. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 03 Tahun 2001; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 05 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupateb Gorontalo Utara Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi, yaitu Menghapus Pasal 1 angka 18, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23 dan diantara angka 23 dan angka 24 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 23a; Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2); Mengubah Ketentuan Pasal 6; Mengubah Ketentuan Pasal 7; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2011/134 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Retribusi Tempat vRekreasi da Olahraga sejalan dietapkannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tenatng Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebetrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarip Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi, Masa retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara pemungutan, Tata Cara Penagihan Dan Pengahapusan, Isntansi Pemungut, Ketentuan penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pringsewu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PERBUP Kab. Pringsewu No. 4 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
pencapaian kinerja tertentu dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten pringsewu perlu diberikan suatu penghargaan berupa insentif pemungutan
1. undang-undang nomor 48 tahun 2008
2. undang-undang nomor 28 tahun 2009
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 5 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
11. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 03 tahun 2011
12. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 04 tahun 2011
13. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 05 tahun 2011
14. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 06 tahun 2011
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2011
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 08 tahun 2011
17. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 09 tahun 2011
18. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 10 tahun 2011
19. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 11 tahun 2011
20. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 12 tahun 2011
21. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 25 tahun 2011
22. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 09 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai
implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan
Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Retribusi Jasa Umum dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi jasa umum, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu lingkungan hidup, perlu dijaga kelestariannya antara berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan ampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000: UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1993 (LN No.36 Tahun 1983); PP No.27 Tahun 1993 (LN No.59 Tahun 1999); PP No.66 Tahun 2001); PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengenaan tarif retribusi izin pengelolaan lingkungan ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan, penata usahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Diatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
13 halaman, Lampiran 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sumedang Tahun 2002 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Mesin Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pcmeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMERlKSAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
8AB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
162 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
16 Halaman, VIII Bab
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat