PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor : 188.55/2898/BPD tanggal 10 Juli 2017, perihal panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, serta untuk kelancaran pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendekegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
Mengingat ;
1. Pasal 18 ayat (6) UU No. 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
6. Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
Pasal 1
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan desa tentag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
pembangunan harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi dalam lingkup Pemerintah Daerah agar terjadi keterpaduan sistem antara pihak pemerintah dan pemangku kepentingan melalui implementasipenyelenggaraa tata pemerintahan secara elektronik(egouentment)
Dasar Hukum Dalam Peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2008:UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:PP No 18 Tahun 2016 ; Permenpan RB No 6 Tahun 2011; Permenpan RB No 12 Tahun 2011;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 2 Tahun 2011
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain;Naskah Dinas adalah informasi
tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahandan pembangunan.Tata
Naskah
Dinas
Elektronik
yang
selanjutnya
disingkat
TNDE
adalah
pengelolaan naskah
dinas
secara
elektronik
dengan
memanfaatkan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
untuk
kecepatan
dan
kemudahan
dalam
proses
pengambilan keputusan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2017.
21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laboratorium inovasi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi, perlu dibangun budaya kerja inovasi di lingkungan Perangkat Daerah melalui program one agency one innovation; bahwa guna mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi inovasi di lingkungan Perangkat Daerah dalam rangka implementasi program one agency one innovation sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya fasilitasi, asistensi dan pendampingan melalui pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah (LABINDA);
-Undang-Undang Nomor 14 Tabun ZOU8 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang. Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur SipiI Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang laboraturium inovasi daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pembangunan dan pengembangan inovasi, tahapan inovasi pelayanan publik, kriteria inovasi, jenis inovasi, tim pelaksana LABINDA, serta monitoring dan evaluasi. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan pengetahuanserta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Inovasi dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yaitu drum up atau instrumen penggugah semangat, diagnose yaitu mengukur tingkat kesiapan perangkat daerah, design yaitu menghasilkan rencana aksi inovasi, deliver yaitu melaksanakan inovasi sesuai rencana aksi, dan display yaitu memperkenalkan, mensosialisasikan dan mendapatkan masukan mengenai inovasi yang telah dilakukan. Kriteria Inovasi meliputi kebaruan, kemanfaatan, memberi solusi, dapat di replikasikan, dan kompatibilitas. Sedangkan jenis inovasi yaitu inovasi proses, inovasi metode, inovasi produk, inovasi konspetual, inovasi teknologi, inovasi struktur organisasi, inovasi hubungan, dan inovasi pengembangan sumberdaya manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Masuknya Satu Dokumen Terbit Empat Izin (SIMANTAP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
Perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan melalui penyederhanaan prosedur layanan perizinan, sinergitas dan koordinasi serta pemberian kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha; menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka perlu diatur sistem prosedur melalui paket SIMANTAP.
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PerPres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; PermenPAN No. PER/20/ /M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik; Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Pergub Sulawesi Barat No. 40 Tahun 2014; Perda Kab. Mamuju Utara No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Mamuju Utara No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
Mengatur tentang ruang lingkup pelayanan perizinan usaha, penyelenggaraan, persyaratan dan tata kerja pengajuan dan pelaksanaan paket SIMANTAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 27 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa informasi Publik, sehingga dipandang
perlu untuk diubah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 tahun 2010; PerGub No. 7 Tahun 2012; Perbup Musi Banyuasin No. 36 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diubah sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayana pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2013 Nomor 395).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mengurangi tingkat pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor pada kawasan tertentu di Kabupaten Tulungagung dan untuk memberikan ruang partisipasi kegiatan bagi masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
-Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daer.ah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari bebas kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi dan waktu, penyelenggara, pelaksanaan, partisipasi kegiatan, pembatalan, serta pembiayaan. Penetapan lokasi dan waktu pelaksanaan dilakukan dengan beberapa kriteria yaitu memiliki volume lalu lintas yang cukup tinggi sehingga pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor memiliki dampak signifikan, memliki jalur alternatif sehingga akesibilitas terhadap jalan tetap terakomodir, berada pada kawasan yang pemanfaatannya besar, dan waktu pelaksanaannya diutamakan di waktu pagi hari libur dan/atau hari yang diliburkan. Kegiatan utama HBKB adalah penutupan jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan dan dapat diikuti dengan kegiatan penunjang lainnya. Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga, seni budaya, pendidikan, serta sosial dan kemanusiaan. Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara apabila pada waktu dan lokasi yang bersamaan, juga dilaksanakan kegiatan/ event yang bersifat khusus, baik yang berskala lokal/nasional/internasional maupun terjadi kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001;UU No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No10 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;Inpres No 5 Tahun 2004;PKPK No 7 Tahun 2016;PANRB No 5 tahun 2012;KPK No SE-08/01/10/2016
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan
dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan
data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten.
Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a.
pengangkatan
sebagai
Penyelenggara
Negara
pada
saat
pertama
kali
menjabat;
b.
pengangkatan
kembali
sebagai
Penyelenggara
Negara
setelah
jabatan;
atau
c. berakhirnya
masa
berakhirnya
masa
jabatan
atau
pensiun
sebagai
Penyelenggara
Negara.
Penyampaian
LHKPN
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 5 dilaksanakan
dengan
cara:
a. melalui
aplikasi
e-LHKPN;
atau
b.
mengisi
Formulir
LHKPN
dengan
format
yang
ditentukan
oleh
KPK
dalam
media
penyimpanan
data dan
dikirimkan
melalui
surat
elektronik
le-maill,jasa
ekspedisi,
atau diserahkan
langsung
kepada
KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 26 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sasaran pedoman pengelolaan arsip aset;
3. Pengelolaan arsip aset;
4. Organisasi Pengelolaan;
5. Pengendalian dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain ;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik melalui suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Jaringan DOkumentasi dan Informasi Hukum.
Dasar Hukum Peraturna Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Thaun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Thaun 2010; PEPRES No. 1 Tahun 2007; PEPRES No. 33 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, pengelolaan, pendanaan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat