PEJABAT-INFORMASI-DOKUMENTASI-PEMERINTAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2021/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi;
-bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2013 tentang
Standar Prosedur Operasional Pelayanan Pada Pejabat
Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten
Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dan perlu
dicabut;
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 14 Tahun 2008;UU no 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;Permendagri No 3 Tahun 2017;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah :pencabutan peraturan bupatı nomor 21 tahun 2013 tentang standar prosedur operasıonal pelayanan pada pejabat ınforması dan dokumentası pemerıntah kabupaten musı banyuasın
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Pelayanan pada Pejabat Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
- 3 Hlm
|