JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN KEPULAUAN ARU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. No. 2017/26, LL Kab Kep Aru: 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik melalui suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Jaringan DOkumentasi dan Informasi Hukum.
- Dasar Hukum Peraturna Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Thaun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Thaun 2010; PEPRES No. 1 Tahun 2007; PEPRES No. 33 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, pengelolaan, pendanaan, dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
|