Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
sebagai upaya untuk mensinergikan kebutuhan di bidang telekomunikasi
dengan aspek kemanfaatan lingkungan sehingga tidak mengganggu kelestarian
lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka di pandang perlu untuk meletakkan landasan-landasan
pengaturan peyelenggaraan telekomunikasi sehingga bisa terwujud
pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi yang
berwawasan lingkungan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009 dan Nomor 3/P/2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng , Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013 .
PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial, tidak semata-mata berorientasi memenuhi selera pasar dan tidak hanya berfungsi sebagai corong pemerintah daerah, melainkan harus dapat berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
b. bahwa fungsi lembaga penyiaran publik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah untuk
memberikan keseimbangan kepada masyarakat di daerah dalam memperoleh informasi pendidikan,
kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan
perkembangan masyarakat;
c. bahwa Radio Ardi Lawet FM yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2006 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ardi Lawet FM Kabupaten Purbalingga dan Radio Suara Perwira yang dibentuk dengan Peraturan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan mengggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, sebagai media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa
program yang teratur dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang semakin meningkat mempunyai arti strategis serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Tangerang Selatan;
1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1999;3. UU No. 36 tahun 1999;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. UU No. 25 tahun 2007 ;7. UU No. 26 tahun 2007;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 51 tahun 2008
;10. UU No. 25 tahun 2009;11. UU No.28 tahun 2009;12. UU No. 38 tahun 2009;13. PP No.37 tahun 1985;14. PP No, 52 tahun 2000;15. PP No. 53 tahun 2000
;16. PP No, 102 tahun 2000;17. PP No. 36 tahun 2005;18.PP No. 38 tahun 2007
;19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. komunikasi dan informatika;4. pembinaan dan pengawasan;5. penyidikan;6. ketentuan pidana;7. ketentuan peralihan;8. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Jepara telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten; bahwa keberadaan Kabupaten Jepara sebagai daerah tujuan wisata serta merupakan kawasan industri meubel di Indonesia memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal; bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahuan 2008; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; SKB 4 Menteri (Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Kominfo Nomor 19/PERM./M.KOMINFO/03/2009 dan BKPM Nomor 03/P/2009); Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ketentuan Pembangunan Menara
Bab IV Ketentuan Perizinan
Bab V Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama
Bab VI Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi
Bab VII Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VIII Sanksi Administrasi
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2009
PENATAAN - PEMBANGUNAN - MENARA TELEKOMUNIKASI - DI KABUPATEN TEBO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi menyebabkan pertumbuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Tebo yang pembangunannya perlu ditata dan dikendalikan;
bahwa pembangunan menara telekomunikasi merupakan salah satu potensi bagi pendapatan daerah;
bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c , perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 43 Tahun 2993; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tebo; Meliputi Asas, Tujuan dan Prinsip Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Jenis dan Bentuk Menara Telekomunikasi; Persyaratan Umum Menara; Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurusan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa sesuai Undang-Undang omor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; dan huruf b, rnaka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang omor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang omor 40 Tahun 1999; Undang-Undang omor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah omor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen omor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publikasi Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, yang meliputi bentuk dan nama lembaga penyiaran publik lokal, tempat kedudukan dan tujuan lembaga penyiaran publik lokal, organisasi lembaga penyiaran publik lokal, dewan pengawas, dewan direksi, susunan organisasi, pengawasan dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan siaran dan pembiayaannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.11, TLD No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN POS DAN TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana masih ada jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 198; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 29 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi diubah sebagai berikut : 1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 1a dan diantara angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara 6 dan angka 7 disisipkan 11 (sebelas) angka yaitu angka 6a, 6b, 6c, 6d, 6e, 6f, 6g, 6h, 6i, 6j dan angka 6k; 2) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; 3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah; 4). Diantara ketentuan BAB XIX dan XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XIX A dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
6 Halaman; Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Temanggung No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelengaraan Lembaga Penyiaran
Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun
1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio
Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten
Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang
Pembinaan dan pengelolaan Radio Siaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung, perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, sifat, tujuan, kegiatan, struktur organisasi, dan pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, sumber pembiayaan, penggunaan dana, serta tata cara pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang
Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Tahun 1987 seri B No 3) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1998 Nomor 5) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat