Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publikasi Lokal Televisi Kabupaten Kebumen, yang meliputi bentuk dan nama lembaga penyiaran publik lokal, tempat kedudukan dan tujuan lembaga penyiaran publik lokal, organisasi lembaga penyiaran publik lokal, dewan pengawas, dewan direksi, susunan organisasi, pengawasan dan pertanggungjawaban, penyelenggaraan siaran dan pembiayaannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat