Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kepahiang, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,
Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984,
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah harus mencerminkan asas :
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; dan e. non diskriminasi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; b. pelaksanaan strategi PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; c. partisipasi masyarakat dalam PUG; dan d. pembinaan dalam pelaksanaan PUG. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala SKPD setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam berbagai kegiatan PUG. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 7 tahun 1984;3. UU No. 21 tahun 1999
;4. UU No. 39 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 23 tahun 2004
;7. UU No. 12 tahun 2011;8. UU No. 23 tahun 2014;9. PP No. 58 tahun 2005
;10. PP No. 79 tahun 2005;11. PMDN No. 15 tahun 2008;12. Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2016;13. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016;14. Perda Kab. Serang No. 10 tahun 2016;15. Perda Kab. Serang No. 11 tahun 2016
1.ketentuan umum;2. maskud dan tujuan;3. ruang lingkup;4. perencanaan dan pelaksanaan;5. pemberdayaan;6.pelaporan , pemantauan, dan evaluasi
;7.partisipasi masyarakat;8.pembinaan;9.pendanaan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif merupakan bentuk penjaminan pemenuhan hak bayi serta merupakan bentuk perlindungan kepada ibu dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayinya sehingga perlu diberikan segera setelah lahir;
b. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 482/KEP.GUB/SETDA HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah, rumusan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dihapus atau dibatalkan, karena rumusan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah hanya dimungkinkan secara alternatif, mengingat sifatnya hanya pelanggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1)
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Pengarusutamaan Gender demi terwujudnya keadilan dan kesetaraan Gender bagi segenap warga negara terutama untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum maka diperlukan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; Dalam rangka upaya percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal serta lembaga non Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2016; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengarusutamaan gender (PUG); ruang lingkup PUG; wewenang Pemerintah Daerah; mekanisme PUG; kerjasama; peran serta masyarakat; pembinaan; pembiayaan; saknsi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup terkait PUG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016
sosial kemasyarakatan - penganggulangan prostitusi dan perbuatan asusila
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
ABSTRAK:
bahwa prostitusi dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum serta
berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia, dan dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu upaya penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila. Serta dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat
II Sukoharjo, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016;
1. maksud dan tujuan
2. prostitusi dann perbuatan asusila
3. kewajiban pemerintah daerah
4. penanggulangan
5. peran serta keluarga dan masyarakat
6. larangan
7. sanksi adminitratif
8. penyidikan
9. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1996 Nomor 12 Seri C Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, PERDA KAB. SEMARANG NO.19, LD.2016/NO.19, TLD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan salah satu visi dan misi
Kabupaten Semarang, yaitu melindungi segenap
masyarakat, maka harus ada perlindungan terhadap
kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk
perlindungan atas bencana. Kabupaten Semarang merupakan wilayah
rawan bencana karena faktor alam, demikian pula
bencana non alam yang disebabkan oleh faktor manusia
yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian,
penderitaan, korban jiwa, gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta dampak psikologis bagi
masyarakat yang terkena musibah bencana. Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 24
Tahun 2007, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu
dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan
terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di
daerah, sehingga diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 21 Tahun 2008;
PP Nomor 22 Tahun 2008;
PPh Nomor 23 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Tanggung Jawab dan Wewenang 3.Tahapan Penyelengaraan Penanggulangan Bencana 4.Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat 5.Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulanagn Bencana 6.Pemantauan, Pelaporan, Evaluasi 7.Pengawasan 8.Penyelesaian Sengketa 9.Ketentuan Penyidikan 10.Ketentuan Pidana11.Ketentuan Peralihan 12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga maka dipandang perlu mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak korban kekerasan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat