1.ketentuan umum;2. maskud dan tujuan;3. ruang lingkup;4. perencanaan dan pelaksanaan;5. pemberdayaan;6.pelaporan , pemantauan, dan evaluasi ;7.partisipasi masyarakat;8.pembinaan;9.pendanaan;10.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat