Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat