Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jombang perlu disesuaikan
dengan adanya Penambahan Modal Dasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Jombang;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang"Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
l/POJK.07 /2013; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor l/POJK.07 /2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44
/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37 /POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
19/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa
49/POJK.03/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2018
perubahan atas peraturan daerah kabupaten
jombang nomor 14 tahun 2018 tentang
perusahaan perseroan daerah bank perkreditan
rakyat bank jombang meliputi perubahan pada penetaan besarnya modal dasar PT BPR
Bank Jombang sebesar 200 milyar rupaiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit
ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi
daerah melalui penguasaan sektor-sektor strategis
guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali
sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan
masyarakat daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran
dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki
Pemerintah Kota Palangka Raya dan sebagai antisipasi
terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional,
dan internasional terutama dalam menghadapi era
globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya
perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (principle of good corporate
governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha,
organ kelembagaan, dan manajemen, serta
pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya
pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah
dengan tetap memperhatikan karakteristik/kekhasan
masing-masing Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2019
Pelaksanaan kekuasaan Walikota dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan
modal pada BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Palangka Raya Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Tahun
2010 Nomor 100 Tahun 1986); dan
2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun
2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010
Nomor 05).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47/3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
ABSTRAK:
sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih
optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya
Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; RUPS; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab, Kukar No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2011
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumba Timur No. 9 Tahun 2017 dan Perda No. 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
ABSTRAK:
bahwa salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan melaksanakan penyertaan modal demi pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah; bahwa kabupaten Sumba Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah melaksanakan penyertaan modal pada beberapa perusahaan umum maupun perseroan terbatas berencana untuk meningkatkan nilai penyertaan modal guna peningkatan pendapatan asli daerah bagi pembangunan daerah; bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal daerah dalam rangka penanaman modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1; Perubahan pasal 4; Perubahan pasal 5; diantara pasal 5 dan 6 disisipkan pasal 5A; Perubahan pasal 6; Bab VI dihapus; Diantara Bab IX dan Bab X disisipkan Bab IXA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Lainnya di Kabupaten Sumba Timur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumba Timur No. 9 Tahun 2017 dan Perda No. 8 Tahun 2019
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya-upaya untuk menambah pendapatan asli daerah, antara lain dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang perlu melakukan penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Kredit Mikro Badan Kredit Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/102, LL PROV MALUKU : 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis dan besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
PERDA Kota Pontianak No. 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, LL KOTA PONTIANAK: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Prekreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Peraturan OJK No.20/POJK.03/2014, Peraturan OJK No.04/POJK.03/2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; nama dan Tempat Kedudukan; Asas, maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015
Peraturan ini memiliki 30 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,
meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi,
memperluas ruang gerak dalam melakukan perluasan usaha,
dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna
mendorong perekonomian di Kabupaten Katingan dan
pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah,
sehingga diperlukan adanya penambahan penyertaan modal
kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
tanggal, 15 Nopember 2018, disepakati peningkatan Modal
Saham dari Rp1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah)
menjadi Rp3.500.000.000.000,- (Tiga Triliun Lima Ratus
Milyar Rupiah).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 14) diubah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat