Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan besaran nilai perolehan air tanah; bahwa nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor jenis sumber air, lokasi sumber air tujuan pengambilan dan/atau pemanfatan air volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, volume, kualitas dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air, musim pengambilan air dan luas areal tempat pengambilan air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai NPA dihitung dengan mengalikan volume Air Tanah yang diambil dengan HDA. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pengambilan
dan pemanfaatan Air Permukaan yang
berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan
dan kelestarian fungsi Air Permukaan, Pemerintah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah
menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988
tentang lzin Penggunaarl Air Permukaan Tanah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah,
dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak. Daerah Dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang
perlu mencabut dan menetapkan Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-urdang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan dinamis;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, sudah tidak sesuai lagi bentuk dan materinya, untuk itu perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pendirian dan tempat kedudukan, Asas maksud dan tujuan, fungsi tugas, usaha, modal, organ PDAM, pegawai, dana pensiuan, susunan organisasi tata kerja, pengadaan dan penghapusan barang, penghitungan tarif golonganpelanggan dan penetapan tarif, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan pembagian laba serta pemberian jasa produksi, tanggung jawab dan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan air bersih
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sehat;
b. bahwa untuk mendukung pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan air bersih yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan, dengan mendirikan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
c. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf b, didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Purworejo dan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan perundang-undangan,
khususnya dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari yang meliputi: Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Air Minum; Kepegawaian; Dana Pensiun; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Air Minum; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Tarif; Pelayanan; Denda; Pelestarian Sumber Air; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Air Minum; Kepailitan Perumda Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di
Kabupaten Banyuasin masih belum sesuai dengan tujuan dan
fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian
yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta
masyarakat, khususnya masyarakat petani
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 17 Tahun 2019;PP No 22 Tahun 1982;PP No 20 Tahun 2006;PP No 121 Tahun 2015;Permentan /OT.140/12/2012;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 14/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 293/KPTS/M/2014;Perda No 1 Tahun 2019
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN,PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN IRIGASI ,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ,KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI, P3A, GP3A, DAN IP3A
DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI ,PEMBERDAYAAN ,PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI,PENGELOLAAN ASET IRIGASI ,PEMBIAYAAN ,ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI,PENGAWASAN ,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kota Semarang dalam memenuhi kebutuhan air bersih guna
mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan
Perusahaan Daerah pengelola air minum yang profesional;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang belum
memiliki nama sebagai identitas Perusahaan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun
2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 13
Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor
11) perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Pendirian, Logo Dan Tempat Kedudukan;
3. Azas, Tujuan, Ruang Lingkup Dan Penugasan;
4. Modal;
5. Organ Pdam Tirta Moedal;
6. Dewan Pengawas;
7. Direksi;
8. Rapat Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Asosiasi;
16. Kerjasama;
17. Ketentuan Tarif;
18. Perubahan Status Perusahaan;
19. Perubahan Status Aset Perusahaan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat