Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011

Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai NPA dihitung dengan mengalikan volume Air Tanah yang diambil dengan HDA. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2011
Tanggal Berlaku
27 Januari 2011
Sumber
BD.2011/23
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan