NILAI PEROLEHAN - HARGA DASAR - AIR TANAH - PAJAK
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan besaran nilai perolehan air tanah; bahwa nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor jenis sumber air, lokasi sumber air tujuan pengambilan dan/atau pemanfatan air volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, volume, kualitas dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air, musim pengambilan air dan luas areal tempat pengambilan air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai NPA dihitung dengan mengalikan volume Air Tanah yang diambil dengan HDA. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
- 7 hal
|