Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan,
merupakan unsur penunjang dalam kelancaran
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna
memenuhi tuntutan masyarakat atas Dokumentasi dan
Informasi Hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar
pada Satuan Keija Perangkat Daerah dan Instansi
Vertikal di Daerah perlu mernbangun kerjasama dalam
suatu jaringan dokumentasi hukum secara terpadu dan
terintegrasi;
c. bahwa dengan ditetapkannya Feraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional, maka Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 182 Tahun 2001
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negtara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tehnis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI
HUKUM
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
KEWAJIBAN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi hukum dan dokumen hukum yang meliputi produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan perlu dibentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Tnformasi Hukum Kemcntcrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pembentukan JDIH, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2022/No.207, jdih.lkpp.go.id: 6 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Peraturan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pembentukan Peraturan Desa
Bab III Perencanaan Penyusunan
Bab IV Materi Muatan
Bab V Pembahasan dan Pengesahan
Bab VI Teknik Penyusunan
Bab VII Penyebarluasan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 dicabut.
66 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PRODUK HUKUM SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan arsip produk hukum secara elektornik dan penyeberluasan informasi hukum dalam satu jaringan yang memudahkan organisasi dan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, perlu diatur pengelolaan JDIH;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Produk
Hukum Secara Elektronik Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 33 Tahun 2012;Permendagri No. 2 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkumham No. 8 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Klaten No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menerapkan prinsip negara hukum di
Kabupaten Klaten diperlukan pengintegrasian produk
hukum daerah dalam sistem hukum nasional dengan
penyesuaian pembentukan produk hukum daerah
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman;
bahwa pengintegrasian produk hukum daerah
dibutuhkan terkait mekanisme penyesuaian jenis
peraturan, pengaturan metode omnibus, serta
keterlibatan dalam pembentukan peraturan sehingga
mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten
Klaten kedalam suatu produk hukum daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta
peraturan teknis pelaksanaannya, perlu melakukan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 23 dan angka 31 Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, penambahan ayat (2) Pasal 7, penambahan ayat (5) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39, penyisipan ayat (2a) dan ayat (2b) Pasal 39, perubahan Paragraf 2 Bagian Kesatu Bab VI, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 72, perubahan Pasal 73, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 74, perubahan Pasal 128, penyisipan Pasal 128A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2017 diubah.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak efektifnya pelaksanaan beberapa Peraturan
Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kondisi saat ini, maka beberapa Peraturan Daerah tersebut
perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus, 3 (tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II
Kudus dan 10 (sepuluh)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut :
1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut : 1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8),
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024, maka tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dipandang
perlu untuk diselaraskan;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap sasaran, target pencapaian sasaran, serta
nomenklatur program sampai dengan akhir periode
perncanaan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka
dipandang perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2018-2023, dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomr
4421);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Noma/. 34);
BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Daerah
BAB III Gambaran Keuangan Daerah
BAB IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis
Daerah
BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VII Kerangka Pendanaan dan Program
Perangkat Daerah
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat