PENGELOLAAN-PRODUk-HUKUM-SECARA-ELEKTRONIK-MELALUI-JARINGAN-DOKUMENTASI-DAN-INFORMASI-HUKUM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/NO. 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PRODUK HUKUM SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penataan arsip produk hukum secara elektornik dan penyeberluasan informasi hukum dalam satu jaringan yang memudahkan organisasi dan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, perlu diatur pengelolaan JDIH;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Produk
Hukum Secara Elektronik Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 33 Tahun 2012;Permendagri No. 2 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkumham No. 8 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- 8 hlm
|