Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Pembentukan Peraturan Desa Bab III Perencanaan Penyusunan Bab IV Materi Muatan Bab V Pembahasan dan Pengesahan Bab VI Teknik Penyusunan Bab VII Penyebarluasan Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat