Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan
Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia dan dalam rangka mewujudkan
keterpaduan pengelolaan statistik sektoral, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat
Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu data indonesia dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data;
b. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata;
c. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah
interoperabilitas data; dan
d. data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi
dan/atau data induk.
Penyelenggara satu data indonesia tingkat Kabupaten Rembang dilaksanakan
oleh :
a. pembina data;
b. walidata; dan
c. produsen data.
Penyelenggaraan satu data indonesia tingkat Kabupaten Rembang terdiri :
a. perencanaan data;
b. pengumpulan data;
c. pemeriksaan data; dan
d. penyebarluasan data.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Bupati ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber
pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 130 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Statistik Sektoral Daerah yang terpadu, akurat, mutakhir dapat dipertanggungjawabkan perlu diatur Pelaksanaan Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Data Statistik Sektoral Daerah Kota Banjarmasin;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 078 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 118 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; UNSUR PENYELENGGARA; MEKANISME PENYELENGGARAAN; PEMBINAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 76 Tahun 2021
TATA - CARA - PENDATAAN - SASARAN - KELUARGA - PENERIMA - MANFAAT - BANTUAN - SOSIAL - TUNAI - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BD 2021/76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pendataan yang cepat dan sistematis, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Sasaran Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yanng meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sasaran dan kriteria, Pendataan, Verifikasi dan validasi, Petugas pengumpul data, Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penyelenggara Satu Data Kota Depok, Forum Satu Data Kota Depok, Sekretariat Satu Data Kota Depok, Pengelolaan Satu Data Kota Depok, Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD.2021/NOMOR 54 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduaan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di daerah yang efektif dan efisien, perlu di dukung dengan Reformasi Birokrasi Tata Kelola Satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan dan untuk mendukung percepatan implementasi penyelenggaraan Satu Data di Daerah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan komitmen bersama dan bersinergitas serta berkolaborasi yang terintegrasi untuk memperoleh pemenuhan data dan informasi dari dan antara Perangkat Daerah/institusi lainnya.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 59 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 49 (empat puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan; Sistem Pengelolaan Satu Data; Kebijakan Dan Strategi; Prinsip Satu Data; Jenis Dan Sumber Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha; Insentif Dan Disinsentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 43 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2019 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah sebagai penunjang perencanaan dan pengendalian
pembangunan daerah, perlu penyelenggaraan data statistik sektoral, dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 PPerka BPS Nomor 9 Tahun 2009, dimana statistik sektoral diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Penerapan Interoperabilitas Data, Penyelenggaraan, Insentif, Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
24 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 29, https://jdih.bps.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017
Perka BPS No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
Mencabut
Perka BPS No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 17, BN 2017/ NO 387; https://www.bps.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016
Perka BPS No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
Mencabut
Perka BPS No. 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 66, BN 2016/ NO 1201; https://www.bps.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat