Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu data indonesia dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data; b. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata; c. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan d. data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggara satu data indonesia tingkat Kabupaten Rembang dilaksanakan oleh : a. pembina data; b. walidata; dan c. produsen data. Penyelenggaraan satu data indonesia tingkat Kabupaten Rembang terdiri : a. perencanaan data; b. pengumpulan data; c. pemeriksaan data; dan d. penyebarluasan data. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat