Kabupaten Kulon Progo - Daerah Istimewa Yograkarta
2024
Undang-undang (UU) NO. 119, LN 2024 (305), TLN (7056) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yograkarta
ABSTRAK: |
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
- UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan Wates.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 10 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 7, lampiran hlm 8 sd 10)
|