sistem kerja pemerintah daerah-penyederhanaan birokrasi
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD.2024/NO.28, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja serta berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja, maka dipandang perlu menyusun pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk penyederhanaan Birokrasi dengan Peraturan Bupati.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyederhanaan Birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
- 12 hlm, Lampiran 35 hlm
|