Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 46 Tahun 2024

Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan bupati tentang sistem kerja untuk penyeerhanaan birkorasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 46 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 Nomor 46
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan