Road Map reformasi Birokrasi
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD 2020 (55) : 37 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efesien, terukur konsisten dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat, perlu disusun road map reformasi birokrasi;
b. bahwa berdasarkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, agar Pemerintah Daerah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal Instansi serta menjalankan program Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2024;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (4); UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permenpan No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 135 Tahun 2018; Permenpan No. 25 Tahun 2020;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 37 hlm
|