Pasal 2: (1) Bupati melakukan Evaluasi AKIP pada Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluator. (3) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. (4) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun. Pasal 3: (1) Tim evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan tugas berdasarkan pedoman pelaksanaan Evaluasi AKIP. (2) Pedoman pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat