Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 29 Tahun 2024

Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: (1) Bupati melakukan Evaluasi AKIP pada Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluator. (3) Tim evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. (4) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun. Pasal 3: (1) Tim evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan tugas berdasarkan pedoman pelaksanaan Evaluasi AKIP. (2) Pedoman pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 29
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bombana Nomor 51 Tahun 2019 tentang Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2019 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan