perubahan-perda-kedudukan-protokoler-keuangan-pimipinan-dan-dprd
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2006 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Temanggung
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diperlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2005 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 mencakup penambahan ketentuan baru terkait tunjangan komunikasi intensif, dana operasional, dan pengaturan mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan juga melibatkan penyesuaian terhadap tunjangan kesejahteraan, pengelolaan belanja, serta pembebanan pajak penghasilan kepada APBD untuk penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
- PERDA Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Temanggung
- 10 beserta Penjelasan
|