TATA CARA PENYUSUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan landasan dan arah bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggungjawab, perlu adanya perencanaan pembangunan daerah;
Beberapa ketentuan perencanaan pembangunan daerah dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Aturan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara pelaksanaan Musrenbang, diatur dalam Peraturan Gubernur.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja, integritas, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai dan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017 dan PERBUP SERDANG BEADAGAI No.61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai, Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan, Monitoring Evaluasi, Ketentuan Lainnya dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipakai dalam Peraturan Daerah (Perda).
-BAB II (Pasal 2 , 3 dan 4) mengatur tentang maksud, tujuan dan asa pengelolaan BMD.
-BAB III (Pasal 5 ) mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD.
-BAB IV (Pasal 6 dan 7) mengatur mengenai BMD. BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-BAB V (Pasal 8 sampai dengan Pasal 16) mengatur mengenai Pejabat Pengelola BMD yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelola BMD, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu.
-BAB VI (Pasal 17 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
-BAB VII (Pasal 28 dan Pasal 29) mengatur tentang Pengadaan.
-BAB VIII (Pasal 30 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Penggunaan.
-BAB IX (Pasal 36 sampai dengan Pasal 64) mengatur tentang Pemanfaatan BMD.
-BAB X (Pasal 65 sampai dengan Pasal 73) mengatur tentang Pengamanan dan Pemeliharaan.
- BAB XI (Pasal 74 sampai dengan Pasal 77) mengatur tentang Penilaian.
-BAB XII (Pasal 78 sampai dengan Pasal 117) mengatur tentang Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
-BAB XIII (Pasal 118 sampai dengan Pasal 121) mengatur tentang Pemusnahan. Pemusnahan BMD dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-BAB XIV (Pasal 122 sampai dengan Pasal 126) mengatur tentang Penghapusan. Penghapusan BMD meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dan Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
-BAB XV (Pasal 127 sampai dengan Pasal 133) mengatur tentang Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
-BAB XVI (Pasal 134) mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
-BAB XVII (Pasal 135 sampai dengan Pasal 138) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
-BAB XVIII (Pasal 139 ) mengatur tentang Pengelolaan BMD Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
-BAB XIX (Pasal 140 sampai dengan Pasal 145) mengatur tentang BMD berupa rumah negara.
-BAB XX (Pasal 146) mengatur tentang ganti rugi dan sanksi.
-BAB XXI (Pasal 147 sampai dengan Pasal 148) mengatur tentang ketentuan lain-lain.
-BAB XXII (Pasal 149 dan Pasal 150) mengatur tentang Ketentuan Peralihan.
- BAB XXIII (Pasal 151 sampai dengan Pasal 153) mengatur tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
103 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP UP, SPP GU DAN SPP TU BAGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Tata Cara penatausahaan bandahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018 secara tertib, efisien, efektif dan serta lebih mendayagunakan mekanisme pertanggung jawaban dan pelaporannya, maka perlu menetapkan ketentuan batas jumlah SPP UP, SPP GU dan SPP TU bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Surat Permintaan Pembayaran; dan tata cara pengajuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2019 tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk kepastian hukum dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan besaran minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBBP2) di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Tentang Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2) Di Kabupaten Tanah Laut memuat bahwa Besaran Minimal Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) yang dikenakan kepada wajib pajak yang penetapan pajaknya lebih kecil dari Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) serta tidak dikenakan pada Wajib Pajak dengan NJOPTKP sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa mengonsumsi minuman beralkohol dapat merusak kesehatan dan mengakibatkan terganggunya
fungsi kesadaran yang berpotensi dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta
menurunkan indeks kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; bahwa kebiasaan turun menurun masyarakat adat membuat, mengonsumsi minuman tradisional beralkohol dalam kegiatan upacara adat dan keagamaan mesti disikapi dengan kearifan dan keajegkan sepanjang tidak untuk diproduksi massal dan disebarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat umum; bahwa pembuatan minuman oplosan dengan mencampur zat-zat berbahaya yang dilarang untuk ditambahkan pada bahan pangan telah menjadi bagian dari perilaku sekelompok orang yang mesti dihentikan dengan tindakan hukum agar tidak berkembang dan menjadi kebiasaan dimasyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertera pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan menyatakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengendalian; 4. Larangan; 5. Pengawasan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana dan 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan sara merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe merupakan cerminan kebhinekaan bangsan Indonesia yang harus diakui dan dilindugi sesuai amanat UUD 1945,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1994, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, Permendagri No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Bentuk Perkawinan (Sara Merapu) Suku Tolaki; Kawin Janda; Delik Hukum Adat Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat