TATA CARA PENYUSUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan landasan dan arah bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggungjawab, perlu adanya perencanaan pembangunan daerah;
Beberapa ketentuan perencanaan pembangunan daerah dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan perlu dilakukan perubahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
- Aturan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara pelaksanaan Musrenbang, diatur dalam Peraturan Gubernur.
- 14 hlm.
|