batas spp up, spp gu, spp tu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP UP, SPP GU DAN SPP TU BAGI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali Utara, Tata Cara penatausahaan bandahara pengeluaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018 secara tertib, efisien, efektif dan serta lebih mendayagunakan mekanisme pertanggung jawaban dan pelaporannya, maka perlu menetapkan ketentuan batas jumlah SPP UP, SPP GU dan SPP TU bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Surat Permintaan Pembayaran; dan tata cara pengajuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
- 9 halaman.
|