MINUMAN BERALKOHOL - LARANGAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SERTA MENGGUNAKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Serta Menggunakan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa setiap daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjaga kesehatan warganya agar hidup sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil, dengan tetap menjunjung tinggi adat istiadat dan
agamanya; bahwa minuman beralkohol membawa dampak negatif
pada kesehatan pribadi dan keluarganya, bagi
kehidupan dan ketertiban masyarakat, dan merusak
nilai kehidupan dan moral masyarakat serta menjadi
kendala bagi usaha pemerintah dalam pencapaian
pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang
sejahtera lahir batin, materiil dan spirituil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan
Memproduksi dan Mengedarkan Serta Menggunakan
Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tah un 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, golongan minuman beralkohol, larangan memproduksi minuman beralkohol, larangan peredaran minuman beralkohol, larangan menggunakan minuman beralkohol, pembinaan, pengujian minuman beralkohol, pencegahan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (AS!) adalah makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemcrintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemcrintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 ; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER. 27 /MEN/XII/2008, Nomor 1177 /Menkes/PB/Xll/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/lV/2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 56 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupti ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Ruang Dan Klinik Laktasi
Bab IV Pelaksanaan Program IMD Dan ASI Eksklusif
Bab V Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VI Penghargaan Dan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
11 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013
Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Mencabut :
Perka Bapeten Nomor 5 tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Pejabat pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kegiatan usaha dalam bidang
telekomunikasi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi sehingga mendorong upaya
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan sarana
pendukungnya di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa
aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi
pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan dari keberadaan menara
telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian pembangunan
menara telekomunikasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnyar Nomor 1 Tahun
2013.
Peraturan ini mengatur upaya pengendalian bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang
didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu
kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang
digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya
dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul
atau berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan
konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang
menempatkan sarana perangkat telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013
tentang AKSI PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL KABUPATEN BUTON
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT .140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, dipandang perlu adanya langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Buton untuk mendukung Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kabupaten Buton;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan lklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Aksi Percepatan Penganekaragam Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB Ill
STRATEGI, DAN INDIKATOR KEBERHASILAN AKSI PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN
BAB IV
LANGKAH OPERASIONAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
a. bahwf sumber daya air merupakan bagian dari
sumber daya alam yang memiliki potensi vital dan
strategis dalam kehidupan umat manusia dan
pembangunan sehingga perlu dikelola, dilindungi
dan dimanfaatkan guna menjamin ketersediaan
sumber daya air yang berkelanjutan serta ramah
lingkungan untuk digunakan sebesar-besarnya bagi
kamakmuran masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan air Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan kebijakan
pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh,
terpadu dan berwawasan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
15 Undang-Undang Nomor 7 ;Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, maka perlu adanya pengaturan
dan pengendalian, pengelolaan surnber daya Air di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 . Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi .Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tenlang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang ~
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun .2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Dewan Sum ber Daya Air ;
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tenlang
Penetapan Wilayah Sungai;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2013-2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 7);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab IV Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab V Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan
Bab VI Konservasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab VII Pendayagunaan Sumber Daya Air
Bab VIII Pengendalian Daya Rusak Air
Bab IX Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
Bab X Sistem Informasi Sumber Daya Air
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Pengawasan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mak:a peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2005 tentang
perlindungan Air di Provinsi Sulawesi Tenggara
68 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dana bergulir yang terjadi kemacetan angsuran dikarenakan bencana alam, penerima bantuan meninggal dunia atau bangkrut sehingga perlu dilakukan penghapusan; bahwa dalam rangka memberikan pedoman mekanisme penghapusan dana bergulir dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jepara, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009;
Peratran Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Bagian Keempat. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Wakil Bupati Untuk Pemberian Izin Pencalonan Kepala Desa Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen yang akan
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, perlu
mendelegasikan wewenang pemberian izin bagi
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang kepada Wakil
Bupati untuk Pemberian Izin Pencalonan Kepala Desa
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mendelegasikan Wewenang kepada Wakil Bupati untuk
Pemberian Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen.
Pemberian Izin Pencalonan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud diberikan dengan
mempertimbangkan Rekomendasi Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan Barang/Hewan Serta Jasa Pemeliharaan Dermaga Bagi Kendaraan Yang Menyebrang Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketancaran petayanan jasa a ;n
penyeberangan dengan memperhatikan kemampuan cay 3)i
masyarakat dan ketangsungan hidup usaha, pertu adanya pen aar if
Angkutan Penyeberangan dan Jasa Pemetiharaan De gi
Kendaraan Yang Menyeberang Lintas Kecamatan Da! h
Kabupaten Muna;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi terjamin n
kewajiban pemakai jasa angkutan pertu diambi! langkah h
penertiban dengan kewajiban memenuhi iuran wajib dana pet ; * n
wajib kecetakaan penumpang ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud paria a
dan b, maka pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna .
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuka i i-
daerah Tingkat !t di Sutawesi (Lembaran Negara Repubii a
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Repubi a
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana P eran - n
Wajib Kecetakaan Penumpang (Lembaran Negara Repubii'r : a
Tahun 1964 Nomor 137 , Tambahan Lembaran Negara Ra ; ik tndonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan N^g a (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tam s n Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 1 & h
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor : Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor ^ ?) sebagaimana tetah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang ur d g
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undnang-undang f o nr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N ; a Repubtik tndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran N K a Repubtik tndonesia Nomor 4844 ;
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Ke t i n
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L em bar? ' a
Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambaha- n
Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438); 6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembaru an
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Repubiik !nd - iia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Repub ^ ! ' ia
Nomor 5234 ;
7. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentar ^ 3n
(Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2008 '
Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 48^E
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang ' ; 3n
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia h 15
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndone?^ or 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang P em be i a- in
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah ' - <n
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negcr iik
tndonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Ne<i ik
tndonesia Nomor 4 7 3 7 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedcr ta Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 ig Mekanisme Penetapan Tarif dan Formuta Perhitungan Tarif A i; < an Penyeberangan ;
12. Keputusan Gubemur Sutawesi Tenggara Nomor 186 Tahun 200! ig Lokasi dan Lintasan Petabuhan Penyeberangan serta Teknik ' < m Retribusi Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 ig Penyidik Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Daerah Tahur 32 Nomor 22);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 09 Tahun 2011 x n ig Retribusi Petayanan Kepetabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten iv ia Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten M ia Nomor 09).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat