Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mendelegasikan Wewenang kepada Wakil Bupati untuk Pemberian Izin Pencalonan Kepala Desa bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pemberian Izin Pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud diberikan dengan mempertimbangkan Rekomendasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat