Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Musholla
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka turut serta mendukung peningkatan sumber daya manusia baik dari sisi intelektual maupun spiritual, perlu lebih memberdayakan fungsi Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid, dan Musholla;
b. bahwa efektifitas proses pembelajaran dan peribadatan baik di Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid, maupun Musholla, perlu didukung dengan keberadaan sarana dan prasarana yang memadai melalui pemberian dana hibah;
c. bahwa Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Musholla, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2011 perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid, dan Musholla;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Pamekasan Nomor 25 Tahun 2013;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum Juknis Pemberian Dana Hibah bagi pengembangan sarana dan prasarana Pondok Pesantren/yayasan, Masjid, dan Musholla; Jumlah dan Kriteria Penerima Dana Hibah; Prosedur, Pengajuan dan Realisasi Dana Hibah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Musholla, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 14 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarbaru No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/ bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 hares segera diterapkan namun memerlukan masa transisi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2014 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk memperoleh keamanan keselamatan ketertiban dna lelancaran dalam berlalu lintas di jalan. Setiap kegiatan adan/atau usaha khususnya kegiatan pembangunan kawasan dalam proses pembangunan sangat berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat berupa gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu diperlukan analisis dampak lalu lintas yang wajib dilakukan oleh setiap pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : lalu lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/620/418.57/2014 tanggal 27
Januari 2014 perihal Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Serita Acara Nomor 050/1957/418.57/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014, tugas lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;.
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukurn Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nornor 7, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 91 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
19. Peraturan Bupati Kediri Nornor 3 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Be/anja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa dengan dicabutnya Peraturan Bupati Nomor
172 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan perlu
diatur tersendiri; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
yang beriaku tentang bantuan keuangan kepada partai
politik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu adanya Pedoman
teknis pengelola ar-r'y a; bahwa berdasarkan pertimbar.garr sebagaimana
dimaksud d.alam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Huiu sungai selatan
tentang Pedoman Pemberian Subsidi dan Bantuan
Keuangan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 795; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undalg Nomor 17 Tahun 2Ol3, peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2oo7; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OI2; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2OO9; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
20O7; peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2OO7; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai selatan Nomor 5 Tahun 2O7O
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS PEMBERIAN, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
untuk meningkatkan investasi serta menjamin legalitas
usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan
dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan; Kewenangan; Pelaporan; Sanksi Adminstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2008
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif di bidang perizinan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu memberikan pelayanan publik yang prima; Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mempercepat proses pelayanan; Dalam Peratuarn Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 04 Tahun 2010 tentang pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, ada beberapa perizinan dan non perizinan yang belum dimasukkan dan dikualifikasikan menurut bidangnya; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kukar No.10 Tahun 2011.
Bupati melimpahkan kewenangan kepada kepala BP2T untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pelayanan termasuk menandatangani perizinan dan non perizinan. Jenis dan bentuk perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini. Dalam Penyelenggaraan Kewenangan BP2T wajib memperhatikan: a. peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan yang dimaksud; b. standar, norma dan kebijakan pemerintah daerah; c. kemanfaatan dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan; d. standar pelayanan publik; dan e. Rencana tata ruang wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kabupaten Kukar No.04 Tahun 2010.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD. Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kota Kendari No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga maksud dan tujuan dari penyertaan modal. Sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal adalah sebesar dua puluh lima milyar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Kendari. Penatausahaan dilakukan oleh BPKAD dan Hasil usaha menjadi pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat