lalu lintas
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2014 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK: |
- Setiap orang berhak untuk memperoleh keamanan keselamatan ketertiban dna lelancaran dalam berlalu lintas di jalan. Setiap kegiatan adan/atau usaha khususnya kegiatan pembangunan kawasan dalam proses pembangunan sangat berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat berupa gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu diperlukan analisis dampak lalu lintas yang wajib dilakukan oleh setiap pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : lalu lintas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
- 12 hlm
|