Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 11) diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Lampiran I Bagian A, 2. Ketentuan Lampiran I Bagian B, 3. Ketentuan Lampiran I Sistem Akuntansi SKPD, 4. Ketentuan Lampiran II, 5. Ketentuan Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat