Peraturan ini Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat