Kebijakan Akuntansi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2020/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum;; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014.
- Peraturan ini Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- 3 Halaman
|