PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN TANJUNGJABUNGTIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan dasar, peningkatan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan perlu adanya stimulan melalui ADD;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, serta guna kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan ADD, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pedoman ADD; Penetapan ADD; Perhitungan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
2 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) Bagi Keluarga Miskin Daerah (GAKINDA) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2010
KesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Dan Klinik Kesehatan Ikan Pada Dinas Kelautan, Perikanan, Dan Peternakan Kabupaten Purworejo
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH DAN KLINIK KESEHATAN IKAN PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.8 Seri D Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan Kabupaten Purworejo,
maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada
Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan pada Dinas Kelautan,
Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi Balai Benih dan Klinik Kesehatan Ikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2009 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN MODAL KERJA PROGRAM PENYANGGA GABAH, LUMBUNG PANGAN, SISTEM TUNDA JUAL, PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI KECIL DAN KELEMBAGAAN USAHA BAGI KELOMPOK PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna membantu perkuatan modal kerja sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Daerah memberikan stimulan dalam bentuk Bantuan Modal Kerja;
b. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Modal Kerja Program Penyangga Gabah, Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual, Peningkatan Pendapatan Petani Kecil dan Kelembagaan Usaha Bagi Kelompok Pangan di Kabupaten Situbondo tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 24 Tahun 2005; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Permenkeu Nomor 99/PMK.05/2008; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 17. Perbup Situbondo Nomor 56 Tahun 2008.
Jangka waktu pengelolaan dana bantuan modal kerja oleh Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan adalah selama 3 (tiga) tahun dan pada awal bulan pada Tahun ke-4 (empat), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Wajib mengembalikannya pada Kas Daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Modal Kerja Program Penyangga Gabah, Lumbung Pangan, Sistem Tunda Jual, Peningkatan Pendapatan Petani Kecil Dan Kelembagaan Usaha Bagi Kelompok Pangan.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2010
pembentukan unit kerja bagian hubungan masyarakat dan protokoler pada sekretariat daerah kabupaten bone bolango
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Peraturan Bupati tentang Pembentuk Unit Kerja bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentuk. Tugas dan Fungsi dan Krwenangan Bagian Hubungan Masyarakat, Penjabaran Tugas dan Fungsi Sub-Sub Bagian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2010/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pejabat pada unit kerja/satuan organisasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin
Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna mendukung penerapan good governance, perlu diatur Tata Cara Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pemberian Sanksi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan;Pelapoan Rekapitulasi Absen Yang akan DiJadikan Dasar Untuk Pemberian Tambahan Penghasilan;Pengawasan;Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2010
PROGRAM DAERAH PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (PIMB) BAGI BANGUNAN YANG TELAH DIDIRIKAN BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Daerah Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) Bagi Bangunan yang Telah Didirikan Bupati Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan bangunan dan
mempercepat proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
daIam wiIayah Kabupaten Kuantan Singingi dipandang perlu
meIaksanakan Program Pemutihan Izin Mendirikan
Bangunan (PIMB) untuk bangunan yang teIah didirikan
an sesuai dengan ketentuan yang berIaku dan untuk terIaksananya program tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NasionaI; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987 TanggaI 31 Agustus 1987 tentang Pengesahan 33 Standar Konstruksi Bangunan Indonesia (SKBI), Lampiran Nomor 21 SKBI-1.3.53.1987 tentang Pedoman Mendirikan Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1988 Tanggal 10 November 1988 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-275 Tahun 2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam peraturan ini berisi tentang program daerah Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) bagi bangunan yang telah didirikan Bupati Kuantan Singingi dalam rangka menertibkan bangunan dan mempercepat proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Sekadau
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 09 Tahun 2007; Keputusan Gubemur Kalimantan Barnt Nomor 634 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Aparat Desa, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat