Jangka waktu pengelolaan dana bantuan modal kerja oleh Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan adalah selama 3 (tiga) tahun dan pada awal bulan pada Tahun ke-4 (empat), Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Wajib mengembalikannya pada Kas Daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat