Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bagl Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pengelolaan Kegiatan dan Besaran Dana; Penggunaan Dana Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat