Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/No.9 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan spip pada pemerintah kabupaten purworejo, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
STEMPEL JABATAN, STEMPEL SATUAN KERJA DAN PELAYANAN PENOMORAN SURAT - PENGADAAN DAN PENGELOLAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan dan Pengelolaan Stempel Jabatan, Stempel Satuan Kerja dan Pelayanan Penomoran Surat
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan surat
dinas, perlu mengatur pengadaan dan pengelolaan stempel jabatan
dan stempel satuan kerja serta pelayanan penomoran surat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang serta ditetapkannya
Peraturan Bupati Magelang Nomor 76 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Pengadaan dan Pengelolaan Stempel Jabatan, Stempel
Satuan Kerja dan Pelayanan Penomoran Surat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magelang
tentang Pengadaan dan Pengelolaan Stempel Jabatan, Stempel
Satuan Kerja dan Pelayanan Penomoran Surat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72/Kep/M. PAN/07/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Bupati Magelang Nomor 76 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang stempel jabatan dan stempel satuan kerja, pelayanan penomoran syrat dan pemberian stempel, peminjaman stempel jabatan bupati/stempel satuan sekretariat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2006 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010
PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2010/ No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan usaha mikro kecil sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur perlu diberdayakan sehingga dapat terlibat secara aktif dalam perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil, maka Pemerintah Kabupaten Rembang dapat menyediakan pembiayaan dan memberikan hibah untuk
pengembangan usaha kepada koperasi dan usaha mikro kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, per1u menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Peserta Program
Bab III Sumber dan Alokasi Dana
Bab IV Penyelenggaraan Program
Bab V Koordinasi Pelaksanaan
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sekadau, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah. Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
23 Halaman dan 57 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2010
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - ALOKASI DANA KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ALOKASI DANA KELURAHAN (ADK) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dan pelaksanaan pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar Kelurahan dan peningkatan pelayanan dasar, peningkatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan/Kelurahan perlu adanya stimulant melalui Alokasi Dana Kelurahan (ADK);
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, serta guna kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan ADK, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADK Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan ADK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Penetapan ADK; Perhitungan ADK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADK Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlmn; 2 lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksaan pemberian Bantuan Operasional di Kabupaten Tabalong, khususnya yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong, perlu dibuatkan pedomannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong 06 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengakibatkan perubahan kewenangan pada Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo, termasuk kewenangan atas pemberian ijin usaha konstruksi;
b. bahwa sesuai Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo melimpahkan kewenangan pemberian ijin usaha konstruksi (IUJK) kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 18 Tahun 1999; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 28 Tahun 2000; 6. PP Nomor 29 Tahun 2000; 7. PP Nomor 30 Tahun 2000; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi diwajibkan memiliki ljin Usaha Jasa Konstruksi.
Guna memperoleh ijin usaha jasa konstruksi, orang pribadi atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2010 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SOM) dan pelestarian
Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara
sistematis dan terintegrasi. Penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini
· belum mencapai kondisi yang optimal yang dicirikan oleh
skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan
dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam
mendukung penganekaragaman konsumsi pangan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Pera tu ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana
dimaksud pada kalimat pertama menjadi acuan dalam melakukan
Perencanaan, Penyelenggaraan, Evaluasi dan
Pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2010
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembnagunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembanguna di Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk menjamin lancar dan tertibnya pelaksanaan
ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang meliputi Penyusunan Dan Tata Cara Penyampaian, Evaluasi Laporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dicabut.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat