Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010

Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Peserta Program Bab III Sumber dan Alokasi Dana Bab IV Penyelenggaraan Program Bab V Koordinasi Pelaksanaan Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 April 2010
Tanggal Pengundangan
06 April 2010
Tanggal Berlaku
06 April 2010
Sumber
BD Tahun 2010/ No.9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan