Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Peserta Program Bab III Sumber dan Alokasi Dana Bab IV Penyelenggaraan Program Bab V Koordinasi Pelaksanaan Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat