Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2010

Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
24 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2010
Tanggal Berlaku
24 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.10
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan