Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi diwajibkan memiliki ljin Usaha Jasa Konstruksi. Guna memperoleh ijin usaha jasa konstruksi, orang pribadi atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat