Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Pemanfaatan Standar Biaya Pelayanan dan Operasional Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dalam mencegah terjadinya keterlambatan Pelayanan Kesehatan Ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir serta menurunkan kasus komplikasi terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas Pelayanan Kesehatan yang kompeten melalui Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) perlu adanya fasilitas sarana dan prasarana yang memadai.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Sasaran; Penerima Jampersal; Pemberi Layanan Jampersal; Penggunaan Dana Jampersal; Jenis Pembiayaan Jampersal; Pengelolaan Jampersal; Dukungan Manajemen; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 16/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu mengatur Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 2269/Menkes/Per XI/2011;
Permenkes No 41 Tahun 2014;
Permenkes No 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 tahun 2017;
Pergub Jawa Timur No 71 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 62 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam melaksanakan GERMAS untuk mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Mengubah
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Pandemi COVID-19 dan
bertambahnya komponen jenis pelayanan pemeriksaan
penunjang diagnostik dalam rangka upaya pencegahan
dan pengendalian COVID-19, maka lampiran Peraturan
Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
di Kabupaten Banjarnegara perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 47 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes No 6 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 43 Tahun 2019; Perbup Banjarnegara No 36 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupatiini diatur tentang : Perubahan Atas Banjarnegara No 36 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun
2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan (Berita Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020 Nomor 36) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam BAB V KERINGANAN DAN PEMBEBASAN TARIF
LAYANAN Pasal 8 dihapus.
2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya dan bertambahnya jumlah penduduk di Kab Batang yang terkonfirmasi positif COVID-19, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularannya, serta untuk mewujudkan zero COVID-19 di Kab Batang, maka Perbup Batang No 83 Tahun 2020 tentang Pedoma Penyediaan Tempat Isolasi COVID-19 di Kab Batang perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; Perpres No 17 Tahun 2018; Permenkes No 75 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan Isolasi, Tempat Isolasi, Pengelola Tempat Isolasi, Jangka Waktu Isolasi, Pembiayaan, Sumber Dana, Tata Cara Pencairan Dana, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati Batang No 83 Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Batang No 360/270/2020
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE DI KABUPATEN
SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue, dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/atau Aedes albopictus yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa dan dapat menjadi endemis penyakit Demam Berdarah Dengue;
b. Bahwa pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus melalui pemberantasan nyamuk dan jentik-jentiknya merupakan salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi penyakit Demam Berdarah Dengue dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sampang.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 560/ Menkes/Per/VIII/1989; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04/Menkes/Per/I/2003; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/Per/VIII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/Menkes/SK/VII/1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VII/2003; Keputusan Mneteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/ Menkes/Per/VIII/2004; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sampang. memuat: ketentuan umum; azas dan tujuan; karakteristik dan cara penularan DBD; upaya pengendalian DMD; pencegahan DBD; penanggulangan DBD; penanganan tersangka atau penderita DBD; kejadian luar biasa DBD; pokjana; kerjasama; peran serta masyarakat; pelaporan, pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2021
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2021/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Hubungan Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Hubungan Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Rincian Tugas; Kepegawaian; Tata Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa merokok merupakan kebiasaan yang
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak produk tembakau terhadap
kesehatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, juncto Pasal 27 Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan, maka perlu
menetapkan dan mengatur kawasan tanpa rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok di Kabupaten Jepara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20
Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penetapan Kawasan; Ruangan Atau Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area); Kewajiban; Tanda/Peringatan Dilarang Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Adiministrasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Kolaka No. 17 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2020 tentang Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Pendampingan DIII Keperawatan/
Kebidanan untuk pelaksanaan usaha kesehatan sekolah
di sekolah diselenggarakan untuk menunjang program
kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah sehingga
peserta didik dapat memupuk kebiasaan hidup sehat,
tumbuh dan berkembang secara harmonis dalam rangka
pembentukan manusia Indonesia seutuhnya;
b. bahwa untuk kelancaran Tenaga DIII
Keperawatan/Kebidanan untuk pelaksanaan usaha
kesehatan sekolah di sekolah, perlu didukung dengan
pemberian insentif;
c. bahwa besaran insentif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII
Keperawatan / Kebidanan untuk Pelaksanaan Usaha
Kesehatan Sekolah di Sekolah mengalami perubahan
sehingga perlu ditinjau ulang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 tahun 2020 tentang
Besaran Insentif Tenaga Pendampingan DIII
Keperawatan/Kebidanan untuk pelaksanaan usaha
kesehatan sekolah di sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah-daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 tentang
Tingkat II di Sulawesi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak;
12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6/X/PB Tahun 2014, Nomro 73 Tahun
2014, Nomor 41 tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha
Kesehatan Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XI1/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 5);
Besaran Insentif Tenaga Pendampingan Dili Keperawatan/Kebidanan Untuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat