Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan, Pemanfaatan Standar Biaya Pelayanan dan Operasional Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Sasaran; Penerima Jampersal; Pemberi Layanan Jampersal; Penggunaan Dana Jampersal; Jenis Pembiayaan Jampersal; Pengelolaan Jampersal; Dukungan Manajemen; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan, Pemanfaatan Standar Biaya Pelayanan dan Operasional Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 16
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan