Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penetapan Kawasan; Ruangan Atau Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area); Kewajiban; Tanda/Peringatan Dilarang Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Adiministrasi; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat