penghasilan tetap - wali nagari, perangkat nagari, dan staf nagari
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Staf Nagari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf Nagari;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 49 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 1980; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman penyaluran penghasilan tetap wali nagari, perangkat nagari dan staf nagari yang memuat ketentuan umum; penghasilan tetap wali nagari, perangkat nagari dan staf nagari; mekanisme penyaluran dan pencairan penghasilan tetap wali nagari, perangkat nagari, dan staf nagari; pergantian wali nagari, perangkat nagari dan staf nagari; tugas dan tanggung jawab; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenaker No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Permenaker No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
Permenaker Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas, fungsi, dan
wewenang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah diberikan tunjangan perumahan bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keaadaan,
guna memenuhi kebutuhan untuk perumahan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang perlu disesuaikan, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 63 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011
PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 206/KEP/2006 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2010/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pejabat definitif dan pelaksana tugas (PLT) untuk jabatan struktural pada unit kerja/satuan organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna mendukung penerapan good
governance, perlu diatur Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Balangan Nomor B Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
02 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Penghasilan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN. 1968/ No 19 , LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1968.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Materi Pokok: Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Mencabut Ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat