Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian TPP ASN, BAB III Penilaian Dalam Pemberian TPP ASN, BAB IV TPP ASN Bagi CPNS, PPPK, Plt atau PH, BAB V Mesin Absensi, BAB VI Mekanisme Penyampaian Hasil Penilaian, BAB VII Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat