Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah (1) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam APBDesa. (2) Pemberian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sebagai berikut: a. tunjangan Kepala Desa sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan; b. tunjangan Sekretaris desa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan; dan c. tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan. 2.Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah (1) Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dianggarkan dalam APBDesa. (2) Pemberian Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sebagai berikut: a. tunjangan ketua BPD sebesar Rpl .450.000,- (satujuta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; b. tunjangan wakil ketua BPD sebesar Rpl.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; c. tunjangan sekretaris BPD sebesar Rpl.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan d. tunjangan anggota BPD sebesar Rpl.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perbulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD.2023/No.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 25 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan