1.Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah (1) Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam APBDesa. (2) Pemberian Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sebagai berikut: a. tunjangan Kepala Desa sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) perbulan; b. tunjangan Sekretaris desa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan; dan c. tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan. 2.Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah (1) Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dianggarkan dalam APBDesa. (2) Pemberian Tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya sebagai berikut: a. tunjangan ketua BPD sebesar Rpl .450.000,- (satujuta empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; b. tunjangan wakil ketua BPD sebesar Rpl.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; c. tunjangan sekretaris BPD sebesar Rpl.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan d. tunjangan anggota BPD sebesar Rpl.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perbulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat