Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi Prinsip Pemberian TPP, Kriteria Dan Penetapan Besaran TPP, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, Pembayaran TPP, Aplikasi Pengelolaan Kinerja Dan Presensi Elektronik, Penghentian Pemberian TPP, Monitoring Dan Evaluasi, Keberatan, Pembiayaan Dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan