Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa penetapan tariff NJOP sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (5) Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mengakibatkan kenaikan pajak terhutang sebesar 200% (dua raturs persen) disbanding pajak terhutang pada tahun-tahun sebelumnya;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.19 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab.Kampar No.11 Tahun 2011; PERDA Kab.Kampar No.6 Tahun 2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor
11) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2014
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 28)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara No 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan belum mengakomodir beberapa kegiatan pelayanan kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 7 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Perda ini merubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 28 Tahun 2011 dan menghapus ketentuan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Perda Nomor 28 Tahun 2011
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2014
a. bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada mesyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. PENETAPAN PAJAK;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
8. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK:
bahwa penentuan dan penetapan Nilai Sewa Reklame dilakukan secara wajar dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keadilan dan
ketertiban umum; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010, maka penghitungan Nilai Sewa Reklarne perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Nilai Sewa Reklarne (NSR)
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Belu No. 8 Tahun 2012; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Nilai Sewa Reklame; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu
dilakukan penyesuaian dan pengaturan tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;bahwa dinamika dan perkembangan komoditi peternakan yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama bagi keamanan dan keselamatan konsumen dari bahaya bahanbahan aktif dan mikroorganisme
yang terkandung didalamnya sebagai akibat dari perlakuan selama proses produksi penyimpanannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Sistematika;Ketentun Umum;Maksud dan tujuan;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Stuktur dan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Keberatan;Pemanfaatan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf 1, huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tenteuig Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskemas dan jaringannya khususnya di Rumah Sakit Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang tidak sesuai sehubungan dengan adanya penambahan pelayanan kesehatsin dsui dokter ahli sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat 6 Undsmg-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
3. -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Nomor 76, Tambahan Lembarsm Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
I
4. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 7, . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
1993 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821)
Indonesia Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembarari Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun ^2004 Nomor 125, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Umbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemermtah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
'
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Umbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Umbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tcihun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran! Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 141, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5060);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Neg^a Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambah^ Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pel^sanaan Undang-Undang Nomor 8 T^un 1981 tentang Hu^m Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PelayananMinimal (Lembaran Negara Republik Inddnesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
25. Peraturn Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antera Pemerintah,Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Umbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Umbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pen3rusunan Produk Hulmm;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang mekjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Kabupaten Luwu;31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran paerah Kabupaten Luwu Tahun 20011 Nomor 14), diubah sehingga berbunja sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi:
pasal 22
1. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas dan janngannya ditetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar
2. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan janngannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah sebagai berikut:
pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jsemua peraturanpelaksanaan yang mengenai Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tqhunterhitung sejak tanggal terutang.
(3) Ketika Rumah Sakit menjadi BLUD maka tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini, sepanjang jasa pelayanan belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
(4) Penambahan alat pelayanan kesehatan yang fungsinya sama atau dapat dipersamakan dengan alat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, maka tarif retribusinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
pasal ll
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memermtahkan penguridangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2014/No.33, TLD No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa program Pemerintah Kota Palopo yang membebaskan
pembayaran retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan dasar
pada Rumah Sakit Umum dan Puskesmas, pendidikan di sekolah
- sekolah, penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan akta - akta
Catatan Sipil lainnya, serta pembebasan pembayaran retribusi
atas pemakaian fasilitas pelataran pasar oleh Pedagang Kaki Lima
(PKL} dan penjual sayur may.ur dan pembebasan pembayaran
retribusi atas pemakaian ambulance dan fasilitas Tempat
Pemakaman
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
c. bahwa masih terdapat pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Palopo yang belum diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.b dan c di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
dengan Peraturan Daerah;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang• undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
. ! � '
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4643);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
19. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
,,_
20. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Daftar
dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi UTTP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan
dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Standar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraaan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Negara Nomor4578);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
t '
I
I
• 'i
t ·• f'
Negara Republik Indonesia Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
36. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
37. Peraturan Presiden Republilc Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
39. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1980 tentang
Pengelolaan Parkiran di Daerah;
40. Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
41. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
42. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Palopo;
43. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012
tentangRetribusi Jasa Umum
�enetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO NOMOR 2 TAHON 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota PalopoNomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2012 Nomor 02 Seri C Nomor 102), diubah sebagai
berikut:
1. Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d dihapus.
2. Bab II Bagian Ketiga Pasal 8 dihapus.
3. Bab II BagianKetiga Pasal 9 dihapus.
4. Bab II Bagian Keempat Pasal 10 dihapus.
5. Bab II Bagian Keempat Pasal 11 dihapus.
6. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.3 ditambah 1 jenis pelayanan sebagai
2 .3 P01iklinik Kebi1danan dan Kandungan
7. Pasal 36 Ayat (1) Nomor 2.5 ditambah 1 Jenis Pelayanan sebagai berikut:
2.5 Poliklinik Kulit dan Kelamin
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana
{Rp\ Jasa Pelayanan
Jumlah
(Rp)
Tindakan
Medik Tindakan
Anasthesi
11. Kosmetik Medik
- Facial Care
- Mikridermabrasi
- Peeling
84.000
140.000
112.000
66.000
110.000
88.000
-
-
-
150.000
250.000
200.000
8. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2.8 ditambah 3 Jenis Pelayanan sebagai berikut:
2.8 Poliklinik Kesehatan Jiwa
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana
(Rp\ Jasa Pelavanan
Jumlah
(Rp)
Tindakan
Medik Tindakan
Anasthesi
7. Back Depresion
Invetory (BDI) 30.000 30.000 - 60.000
8. Konseling Anak dan Remaia 30.000 30.000 - 60.000
9. Visum at
Repertum
Psikiatrik 250.000 250.000 - 500.000
9. Pasal 36 ayat (1) Nomor 2 ditambah 1 Pelayanan Poliklinik yaitu
Pelayanan Poliklinik Psikologi sehingga selengkapnya berbunyi
2 .9 P00I kl.llllik PSIikOIOgl.
10. Pasal 36 ayat (6) Nomor 6.2 ditambah 4 Jenis Pelayanan sebagai berikut :
6.2 Tarif Pemeriksaan Laboratorium Klinik
, l
'·
Darah 252.000 198.000 450.000
- Paket (Gas
Darah +
Elektrolit)
J. Hemostasis
- APIT 70.000 55.500 125.500
- BT (Waktu 8.400 6.600 15.000
Pendarahan) 8.400 6.600 15.000
- CT (Waktu 70.000 55.500 125.500
Bekuan)
- Fibrinogen 70.000 55.500 125.500
- PT (Prothombin
time) 70.000 55.500 125.500
- IT
K. Hormon
- FSH 168.000 132.000 300.000
- Estradiol 168.000 132.000 300.000
- Fr3 140.000 110.000 250.000
- Fr4 112.000 88.000 200.000
- Progesteron 168.000 132.000 300.000
- Prolaktin 140.000 110.000 250.000
- T3 84.000 66.000 150.000
- T4 84.000 66.000 150.000
- TSH 140.000 110.000 250.000
11. Pasal 36 ayat (11) Struktur dan Besamya Tarif/Pelayanan Mobil Ambulance/Mobil Jenasah diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
No.
Jenis Tindakan dan Terapi Jasa
Sarana --
(Rp) Jasa Petugas (Rp)
(Rp)
1. Pelayanan Ambulance (Paket)
a. DalamKota 90.000 60.000 150.000
- Dengan Dokter Umum 60.000 210.000
- Dengan Perawat 40.000 190.000
b. Luar Kota / Km 3.500 1.500 5.000
- Dengan Dokter Umum 1.500 6.500
- Dengan Perawat 1.250 6.250
c. Luar Provinsi /Km 8.400 3.600 12.000
- Dengan Dokter Umum 4.000 16.000
- Dengan Perawat 3.000 15.000
2. Pelayanan Mobil Jenazah
- DalamKota 120.000 80.000 200.000
- LuarKota 5.600 2.400 8.000
12. Bab V Bagian Ketiga Pasal 39 dihapus.
13. Bab V Bagian Keempat Pasal 40 dihapus
14. Judul Bab VII diubah sehingga menjadi:
BAB VII
PEMUNGUTAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. Diantara Pasal 57 dan 58 ditambah satu pasal baru yaitu Pasal
57A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 57A
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran retribusi setelah mendapat pertimbangan dari DPRD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip komersial dengan mempertimbangkan pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan potensi daerah.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan Wilayah Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
21 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat